Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus SMALB

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.

Berikut ruang lingkup materi program kebutuhan khusus Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB sebagaimana dikutip dari Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Materi Umum

  1. Pembinaan hidup sehat, meliputi: pembiasaan hidup sehat, kesehatan pribadi, kesehatan reproduksi dan seksualitas
  2. Adaptasi, meliputi: sosialisasi dan kepedulian dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
  3. Pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran
  4. Keselamatan diri, meliputi: keterampilan melindungi diri, menyelamatkan diri dari bahaya, dan menolong orang lain serta mencegah terjadinya sesuatu peristiwa dalam berbagai kondisi yang mungkin terjadi
  5. Pengembangan kemandirian, meliputi: kemandirian dalam kegiatan sehari-hari, kecakapan hidup, dan kesiapan memasuki dunia kerja.

Materi Khusus

Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan penglihatan mencakup juga :
  1. Orientasi dan mobilitas, meliputi: gambaran tubuh, keterampilan motorik, kesadaran ruang dan lingkungan, teknik pratongkat dan teknik tongkat
  2. Sikap sosial, meliputi: interaksi yang mencerminkan nilainilai etika, sopan santun, disiplin, tanggung jawab, serta keterampilan menjalin hubungan pribadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
  3. Pengembangan komunikasi meliputi pemanfaatan Sistem Simbol Braille Indonesia (SSBI).
Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan pendengaran mencakup juga :
  1. Pengembangan komunikasi meliputi: pengucapan Fonem, kata, kalimat oral, isyarat bahasa, bahasa isyarat, komunikasi total, dan komunikasi langsung
  2. Pengembangan persepsi bunyi dan irama, meliputi: deteksi, identifikasi, diskriminasi, komprehensi bunyi, bunyi bahasa, dan pemanfaatan teknologi pendengaran.
Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual mencakup juga pengembangan diri, meliputi : menolong, merawat dan mengurus diri, penguasaan keterampilan sederhana dalam kehidupan sehari-hari dan pemanfaatan waktu luang.

Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan fisik mencakup juga pengembangan gerak, meliputi: keterampilan mengontrol gerakan kepala, kaki, tangan, dan badan, gerak keseimbangan tubuh, gerak pernafasan, gerak berpindah tempat/lokomotor, koordinasi gerak motorik.

Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan autisme mencakup juga :
  1. Pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku, meliputi: perilaku adaptif sesuai usia, memulai dan mempertahankan interaksi, menjaga hubungan antarpribadi, memahami pikiran dan perasaan orang lain, serta mengungkapkan pikiran dan perasaan diri menggunakan bahasa verbal dan nonverbal atau menggunakan media komunikasi alternatif
  2. Pengembangan sensorik motorik, meliputi: latihan sensorik dan latihan motorik dalam menerima berbagai bentuk rangsangan dan merespons dengan tepat.
Ruang lingkup materi keterampilan pilihan, meliputi :
  1. Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi: penerapan K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan sikap yang baik untuk pencegahan penyakit akibat kerja sesuai simbol-simbol K3, mengenal alat dan  bahan yang berbahaya
  2. Penyiapan pembuatan produk/hasil karya/jasa, meliputi : pengenalan, karakteristik dan komposisi bahan, penggunaan peralatan yang sesuai, dan perawatan/pemeliharaan alat
  3. Proses pembuatan produk/hasil karya/jasa, meliputi : mengetahui sifat pekerjaan, teknik desain, teknik pembuatan/pekerjaan, penggunaan alat.
  4. Penyelesaian akhir, meliputi: penghalusan, penyajian hasil karya, penentuan harga jual dan pelaporan
  5. Pelayanan prima kepada pelanggan, meliputi: penggunaan bahasa yang baik, bersikap sopan santun, ramah-tamah saat mengerjakan, menunjukkan dan menyajikan produk/hasil karya.