Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak
Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk :
- merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data
- berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan
- mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran
- menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.
Mengutip dari Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak serta surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan perihal rekrutmen calon Guru Penggerak (CGP). Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berstatus sebagai Guru (ASN/Non ASN) dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun
- Terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian
- Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai : (1) Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak, (2) asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP. (3). Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau (4). Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak
- Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
Penetapan calon peserta pendidikan Guru Penggerak dilakukan bertahap, yaitu melalui seleksi administrasi dan seleksi substansi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek.
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.
Jika Bapak/ Ibu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, daftarkan diri pada tautan https://app-gurupenggerak.simpkb.id/