Resmi ! Aturan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa bagi PPPK
Mulai bulan Juli 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang memenuhi persyaratan akan memproleh kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Sedangkan kenaikan gaji istimewa, setelah ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan diberikan kepada PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji setelah ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut contoh perhitungan kenaikan gaji berkala bagi PPPK.