Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Format RPP, Pakta, Izin Atasan dan Rekomendasi Pendaftaran Guru Penggerak

 

https://pontendik.blogspot.com/2023/07/download-format-rpp-pakta-izin-atasan.html

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

Dalam pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak terdapat beberapa persyaratan dan mekanisme seleksi. Adapun unggahan dokumen pendaftaran calon guru penggerak antara lain ;

  •  mengunggah pas foto
  • mengunggah Kartu Tanda Penduduk
  • mengunggah Ijazah S1/D4
  • mengunggah surat rekomendasi
  • mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru)
  • mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah)
  • mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
  • mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah)
  • mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Bagi Bapak/ Ibu yang saat ini berencana atau sedang mempersiapkan dokumen unggahan pendaftaran calon guru penggerak, berikut  format RPP, Pakta, Izin Atasan dan Rekomendasi Pendaftaran Guru Penggerak dalam bentuk microsoft word.

Silahkan unduh filenya pada tautan dibawah ini, kemudian sesuaikan dengan biodata calon peserta guru penggerak.

  • Format Pakta Integritas, unduh di SINI
  • Format RPP, unduh di SINI
  • Format Izin Atasan, unduh di SINI
  • Format Rekomendasi, unduh di SINI
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.