Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KI dan KD Seni Rupa Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas X SMA/MA/SMK

 


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menerbitkan keputusan nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.

Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

Dikutip dari lampiran Keputusan Balitbangbuk Kemdikbud nomor 018/H/KR/2020, berikut Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Seni Rupa kelas X (sepuluh) jenjang SMA/MA/SMK/MAK

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI 4 (KETERAMPILAN)

3. memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4. mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1  memahami konsep, unsur, prinsip,bahan, dan teknik dalam berkarya seni rupa.

4.1 membuat karya seni rupa dua dimensi menggunakan berbagai media dan teknik dengan melihat mode.

3.2 memahami karya seni rupa berdasarkan, jenis, tema, dan nilai estetisnya.

4.2 membuat karya seni rupa tiga dimensi dengan melihat model.

3.3 memahami konsep dan prosedur pameran karya seni rupa.

4.3 menyelenggarakan pameran hasil karya seni rupa dua dan tiga dimensi yang dibuat berdasarkan melihat model.

3.4 memahami konsep, prosedur, dan fungsi kritik dalam karya seni rupa.

4.4 membuat deskripsi karya seni rupa berdasarkan pengamatan dalam bentuk lisan atau tulisan.


Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.