Download Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019
Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah adalah Guru Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas di Madrasah negeri/swasta atau Madrasah.
Guru madrasah yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Keputusan yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran Tunjangan profesi madrasah sebagai berikut:
Kriteria guru madrasah penerima Tunjangan Profesi Guru sebagai berikut:
Guru madrasah yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Keputusan yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran Tunjangan profesi madrasah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru madrasah penerima Tunjangan Profesi Guru sebagai berikut:
- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan dengan satminkal binaan Kementerian Agama.
- Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus Sl-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikandan telah tercatat di SIMPATIKAmelalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
- Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru (S36e ... ) yang diterbitkan dari SIMPATIKA.
- Bagi GBPNS yang telah Inpassing, wajib tercatat di SIMPATIKA sebagai validitas status Inpassing dan kesetaraan golongannya.
- Ketentuan Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu ke Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1) : (a) terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), (b) terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agarha kabupaten/Kota, (c) madrasah yang menyelenggarakanpendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB,MALB atau yang sejenis,
- Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan baik satminkal maupun non satminkal.
- Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang sesual dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas di lampiran petunjuk teknis ini. Guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
- Beban kerja Kepala Madrasah diekuivalensi sebanyak 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) pekan dengan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru rnadrasah, Rincian ekuivalensi beban kerja Kepala Madrasah tercantum sebagaimanapada Lampiran.
- Pemenuhanbeban kerja dapat diperoleh dari bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, dengan ketentuan paling sedikit mengajar 6 (enam) jam tatap muka pada satminkal madrasah.
- Pemenuhan beban kerja dapat diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik tugas tambahan, maupun tugas tambahan lain.
- Tugas tambahan guru yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi: (a) Wakil Kepala Madrasah; (b) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan; (c) Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel; (d) Ketua Program Keahlian/ Program Studi; (d) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan inklusif atau pendidikan terpadu/Pembina Asrama.
- Guru dengan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 15 huruf a sampai e diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) Jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. Bagi guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi ekuivalensi 3 (tiga) rombongan belajar per tahun.
Selengkapnya dapat dibaca pada Juknis Penyaluran TPG Madrasah, download Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 di SINI
Terima kasih, semoga bisa bermanfaat untuk semua.
Terima kasih, semoga bisa bermanfaat untuk semua.